Namun kabar terbaru, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah memberikan pernyataan bahwa tidak akan melepaskan kepemilikan Sultan Ground dan Tanah Kas Desa untuk proyek jalan Tol Jogja-Bawen maupun Tol Solo - Jogja - Bandara YIA Kulonprogo.
Meskipun tidak dilepas namun pembangunan jalan Tol Jogja Bawen akan tetap berlanjut dengan musyarawah yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Baca Juga: Peta Tol Jogja - Bandara YIA Berdasar IPL Terkini, Apakah Bantul Terdampak?
Keputusan Sultan HB X untuk tidak melepas Sultan Ground ini didukung oleh Wakil DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang mengatakan bahwa keputusan Gubernur DIY ini sudah tepat.
"Jalan Tol tetap akan bisa dibangun di atas SG atau TKD, hanya statusnya saja tidak kepemiliki tetapi sewa menyewa," ujar Huda Tri Yudiana dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menambahkan bahwa Sultan Ground dan Tanah Kas Desa sudah diatur dengan Undang-undang Keistimewaan DIY dan Perdais Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Sultan Ground bisa dimanfaatkan untuk tiga kepentingan yaitu pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Daftar 4 Exit Tol yang Dibangun di Tol Jogja - Bandara YIA Kulonprogo