BERITA DIY - Pemerintah DIY menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan PPKM Darurat. Kebijakan terbarunya adalah mengadakan penyekatan di berbagai jalan di DIY.
Penyekatan jalan di beberapa ruas jalan di DIY ini terselenggara dengan kerjasama dari pihak-pihak terkait seperti anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penyekatan beberapa ruas jalan di DIY ini dilakukan pada malam hari. Pihak TNI Polri akan memasang tanda penutupan jalan sedari pukul 18.00 WIB.
Hal ini berguna agar membatasi mobilitas masyarakat Yogyakarta, sehingga mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Berikut merupakan ruas-ruas jalan di DIY yang dilakukan penyekatan sedari pukul 18.00 WIB hingga pagi hari.
1. Jalan Solo
Kawasan Jalan Solo yang dilakukan penyekatan adalah di bawah fly over Janti. Kendaraan dilarang untuk melintas dari timur ke barat dan dari selatan ke barat.
Baca Juga: Peraturan PPKM Darurat Kabupaten Sleman, Mengatur Aktivitas Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan
2. Jalan Magelang