Penasaran dengan Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia? Berikut Ini Rinciannya

- 23 Februari 2021, 13:00 WIB
Tangkap layar Presiden Jokowi
Tangkap layar Presiden Jokowi /Twitter@jokowi/

BERITA DIY - Anak kecil di Indonesia ketika ditanya cita-citanya tak sedikit yang menjawab ingin menjadi Presiden. Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia sendiri dipilih dalam 5 tahun sekali. 

Banyak orang yang ingin menjadi Presiden karena mengira gaji menjadi Presiden dan Wakil Presiden sangat besar. Lalu, berapa sebenarnya gaji seorang Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia?

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Perih Mengiris Hati! Pengorbanan untuk Anak Durhaka, Bui Menanti Mama Sarah? Bocoran Ikatan Cinta

Dalam PP No.75 Tahun 2000 pada pasal 1,  dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu untuk Presiden ialah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden dan Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

1. Presiden

  • Gaji Pokok: Rp30.240.000 per bulan.
  • Tunjangan: Rp32.500.000.

2. Wakil Presiden

  • Gaji Pokok: Rp20.160.000 per bulan.
  • Tunjangan: Rp22.000.000. 

Selain pekerjaan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, dalam beberapa tahun terakhir, pekerjaan sebagai anggota DPR atau legislatif menjadi favorit banyak orang.

Mulai dari kalangan bawah sampai menengah atas mulai tertarik menjadi anggota dewan. Mengabdi kepada rakyat menjadi alasan utama. Lantas sama seperti presiden dan wapres tadi, berapakah gaji seorang anggota dewan?

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x