Gibran Rakabuming Raka Tak Bisa Maju Dalam Pilpres 2024 karena Hal Ini

- 23 Februari 2021, 08:15 WIB
Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka. /Instagram.com/@gibran_rakabuming.

BERITA DIY - Walikota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka disebut tidak bisa maju dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang.

Hal ini dikarenakan, Gibran tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 169 poin (q) tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan kriteria usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal 40 tahun.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Sementara itu diketahui, Gibran Rakabuming Raka merupakan kelahiran Surakarta, 1 Oktober 1987. Gibran berusia 33 tahun saat ini.

Artinya, pada Pilpres 2024 mendatang, Gibran baru berusia 37 tahun sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden.

Akan tetapi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024 apabila ada revisi terhadap UU Pemilu yang diajukan oleh DPR RI dan diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya Refly Harun, Ahli Hukum Tata Negara menyebut Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sebagai calon potensial Pilkada di manapun. 

Hal itu ia utarakan dalam video di kanal youtube pribadinya, Senin 8 Februari 2021. 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x