Gian Gandana Sukma Viral Sekdes di Majalengka Pakai Dana Desa untuk Beli Diamond Mobile Legends Rp513 Juta?

Berita DIY - 5 Jul 2025, 13:00 WIB
Penulis: Aziz Abdillah
Editor: Tim Berita DIY
Gian Gandana Sukma umur berapa, viral sekdes di Majalengka pakai dana desa untuk beli diamond Mobile Legends dikabarkan mencapai Rp 513 juta.
Gian Gandana Sukma umur berapa, viral sekdes di Majalengka pakai dana desa untuk beli diamond Mobile Legends dikabarkan mencapai Rp 513 juta. / Tati Purnawati/Kontributor "PR"

BERITA DIY - Berikut informasi Gian Gandana Sukma umur berapa, viral sekdes di Majalengka pakai dana desa untuk beli diamond Mobile Legends dikabarkan mencapai Rp 513 juta.

Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencuri perhatian publik di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada Muhammad Gian Gandana Sukma, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pria berusia 24 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka karena diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp513,6 juta. Yang lebih mengejutkan, dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli diamond dalam permainan Mobile Legends dan bermain judi online.

Kasus ini menjadi viral di media sosial, memicu reaksi beragam dari warganet. Artikel ini mengulas profil Gian Gandana Sukma, kronologi kasus.

Baca Juga: Update Jadwal Pengisian DRH R2 R3 R4 dan R5 Penetapan NI PPPK, Perkembangan Kapan Diangkat Paruh Waktu?

Profil Muhammad Gian Gandana Sukma

Muhammad Gian Gandana Sukma, atau dikenal dengan inisial MGS, adalah Sekretaris Desa Cipaku yang tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Berdasarkan informasi dari situs resmi cipaku.desaa.id, Gian berusia 24 tahun pada tahun 2025, meskipun data spesifik tentang tahun kelahirannya tidak tersedia. Sebagai Sekdes, Gian memiliki tanggung jawab untuk mengelola administrasi desa, termasuk keuangan desa. Namun, ia kini menjadi sorotan karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Menariknya, Gian adalah putra dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, yang masih aktif menjabat. Hubungan keluarga ini menambah kompleksitas kasus, karena warga desa telah menyuarakan kekecewaan mereka melalui aksi demo pada April 2025, sebelum kasus ini resmi ditangani secara hukum.

Kronologi Penyalahgunaan Dana Desa

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat Desa Cipaku yang curiga terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025. Berdasarkan penyelidikan Kejari Majalengka, Gian diduga mentransfer dana desa sebesar Rp513.699.732 dari rekening Desa Cipaku ke rekening pribadinya antara Februari hingga Maret 2025. Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, justru diduga dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk:

  • Pembelian Diamond Mobile Legends: Gian diduga menghabiskan sebagian dana untuk top-up diamond, mata uang virtual dalam permainan Mobile Legends, yang digunakan untuk membeli item seperti skin atau hero.
  • Judi Online: Selain untuk game, dana tersebut juga diduga digunakan untuk aktivitas judi online, yang kini menjadi perhatian serius karena maraknya kasus serupa.

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Sabtu dan Minggu 5-6 Juli 2025, Jam Mulai One Way Satu Arah dan Ganjil Genap

Halaman:

Tags

Terkini