BERITA DIY - Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bukan sekadar kebijakan internal kampus, melainkan mandat hukum nasional yang disusun untuk menjamin kampus aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas kebutuhan mendesak melawan peningkatan kasus kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pendidikan tinggi.
Permendikbud No. 30 Tahun 2021: Landasan Hukum Utama
Dasar hukum pendirian Satgas PPKPT yang paling jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021.
Dokumen ini tidak hanya mendesak perguruan tinggi membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, tetapi juga mengatur bentuk dan struktur satuan tugas itu sendiri.
Dalam konsiderans peraturan, negara menegaskan perlunya memastikan kampus aman dan bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender atau ketimpangan relasi kuasa (Sumber: bureaucracy.gapenas-publisher.org, lldikti3.kemdikbud.go.id).
Apa Kata Pasal 1 Permendikbud 30 tentang Kekerasan Seksual?
Pasal 1 ayat (1) Permendikbud 30/2021 memberikan definisi resmi mengenai kekerasan seksual:
“Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender…”
(Sumber: satgas-ppks.stikesrspadgs.ac.id)
Definisi ini bersifat luas dan mendetail, mencakup banyak bentuk perilaku yang selama ini kerap tidak diakui sebagai kekerasan.