BERITA DIY - Berikut informasi siapa oknum perawat diduga malpraktik Arumi hingga tangan diamputasi, viral orang tua balita asal Bima, NTB tuntut keadilan.
Viral lagi kisah tragis menimpa Arumi Aghnia Azkayra, seorang balita berusia 16 bulan dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang harus kehilangan tangan kanannya akibat didiga malpraktik medis.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah orang tua Arumi, Andika Putra dan Marliana, secara terbuka menuntut keadilan atas kelalaian yang diduga dilakukan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Bolo dan fasilitas kesehatan lainnya.
Cerita ini viral di media sosial, memicu diskusi luas tentang kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Kronologi Tragedi Arumi
Peristiwa bermula pada 10 April 2025, ketika Arumi, yang saat itu berusia 14 bulan, dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Bolo karena mengalami demam dan muntah. Menurut Marliana, ibu Arumi, petugas medis memasang infus di tangan kiri anaknya. Namun, tak lama setelah pemasangan, tangan kiri Arumi membengkak.
Marliana melaporkan kondisi ini kepada perawat, dan infus pun dicabut. Sayangnya, petugas kemudian memasang infus baru di tangan kanan Arumi tanpa mengganti jarum infus (aboket) yang sebelumnya gagal dipasang.
Pada 11 April 2025, Arumi dipindahkan ke ruang perawatan anak di Puskesmas Bolo. Namun, kondisinya tidak membaik. Pada 13 April 2025, Marliana kembali melaporkan bahwa tangan kanan Arumi semakin bengkak dan tampak bernanah. Perawat yang bertugas menyepelekan keluhan ini, mengatakan bahwa pembengkakan hanya disebabkan oleh plester yang terlalu kencang. Meski Marliana memperingatkan bahwa tangan anaknya bengkak, perawat tetap menyuntikkan obat melalui infus di tangan kanan.
Karena tidak ada perbaikan, Marliana meminta rujukan ke RSUD Sondosia pada hari yang sama. Di sana, dokter yang memeriksa menyatakan bahwa pembengkakan hanyalah penumpukan cairan dan menyarankan pengompresan dengan air hangat. Namun, kondisi tangan Arumi semakin memburuk, dengan jari-jari mulai menghitam dan kaku. Marliana dan Andika harus memohon agar anak mereka dirujuk ke RSUD Bima pada 15 April 2025 malam.