BERITA DIY - Berikut informasi jawaban bagaimana penyelesaian sengketa dagang internasional tersebut jika tidak ada pilihan hukum yang ditentukan oleh kedua belah pihak?
Sengketa dalam perdagangan internasional sering kali menjadi tantangan kompleks, terutama ketika kontrak tidak mencantumkan pilihan hukum (choice of law) yang jelas.
Kasus ini kerap muncul dalam transaksi lintas negara, seperti yang terjadi antara Simon Bult, seorang pengusaha properti dari Adelaide, Australia, dan Imade Sudika, pengusaha kerajinan tangan dari Indonesia. Keduanya menandatangani kontrak jual beli aksesori rumah tanpa menentukan hukum yang mengatur sengketa.
Lalu, bagaimana cara menyelesaikan sengketa dagang internasional dalam situasi seperti ini? Artikel ini akan mengulas secara mendalam proses penyelesaian sengketa, dasar hukum yang relevan, serta rekomendasi untuk mencegah masalah serupa di masa depan.
Latar Belakang Kasus Simon Bult dan Imade Sudika
Soal Lengkap:
- Simon Bult, seorang pengusaha property dari Adelaide, Australia melakukan kontrak dagang internasional dengan Imade Sudika terkait kerajinan tangan untuk asesoris rumah.
- Keduanya bersepakat dalam jual beli dengan jenis barang dan jumlah, serta harga yang ditentukan dan dituangkan dalam kontrak dagang internasional.
- Namun keduanya tidak menentukan hukum yang berlaku bagi penyelesaian sengketa dagang tersebut.
- Sebagai seorang advokat, anda diminta menjelaskan masalah kontrak demikian kepada mahasiswa.
Bagaimana penyelesaian sengketa dagang internasional tersebut jika tidak ada pilihan hukum yang ditentukan oleh kedua belah pihak?
Referensi Jawaban:
Dalam kontrak dagang internasional antara Simon Bult (Australia) dan Imade Sudika (Indonesia) yang tidak mencantumkan klausul pilihan hukum, penyelesaian sengketa menghadapi kompleksitas akibat ketiadaan kepastian hukum yang berlaku.
Sebagai advokat, saya menjelaskan bahwa situasi ini memerlukan analisis mendalam terhadap prinsip hukum perdata internasional dan mekanisme penyelesaian sengketa.