BERITA DIY - Bagi banyak calon peserta dan orang tua yang sedang menyiapkan pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2025, istilah “Layak Seleksi” mungkin sering muncul dalam notifikasi status berkas.
Meski terlihat sederhana, status ini punya arti yang sangat penting: menjadi pintu gerbang awal agar pendaftar bisa melangkah ke tahap seleksi berikutnya dengan sah.
Apa Sebenarnya Arti “Layak Seleksi”?
Secara umum, label “Layak Seleksi” menunjukkan bahwa data dan berkas yang diajukan sudah memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan panitia SPMB.
Dokumen-dokumen pendukung, mulai dari identitas diri hingga bukti kelayakan jalur pendaftaran, telah diverifikasi dan dinilai sesuai ketentuan.
Dengan status ini, artinya calon peserta diizinkan untuk lanjut ke tahap seleksi lanjutan: mulai dari penilaian nilai rapor, seleksi prestasi, hingga tes jika jalur yang dipilih mewajibkan tes tambahan.
Sebaliknya, jika status masih dinyatakan belum layak, maka berkas tidak akan diproses ke penjurian atau evaluasi.
Dokumen Apa Saja yang Menentukan Status Ini?
Setidaknya, terdapat beberapa jenis dokumen utama yang harus lolos validasi agar sistem menyetujui status “Layak Seleksi”:
-
Bukti Identitas dan Usia
Dokumen seperti akta kelahiran dan ijazah jenjang sebelumnya menjadi dasar pengecekan usia minimal dan kelulusan yang sah.Berita Pilihan