Berapa Gaji Pegawai OJK Jalur PCS Angkatan 8 Dibuka Hari Ini 3 Desember 2024? Cek Ketentuannya

Berita DIY - 3 Des 2024, 11:33 WIB
Penulis: Tim Berita DIY 5
Editor: MR Firmansyah
Besaran gaji pegawai OJK dari jalur rekrutmen PCS Angkatan 8 yang dibuka hari ini, 3 Desember 2024 berapa? Cek ketentuannya di sini.
Besaran gaji pegawai OJK dari jalur rekrutmen PCS Angkatan 8 yang dibuka hari ini, 3 Desember 2024 berapa? Cek ketentuannya di sini. /Tangkap layar website/ojk.go.id

BERITA DIY - Besaran gaji pegawai OJK dari jalur rekrutmen PCS Angkatan 8 yang dibuka hari ini, 3 Desember 2024 berapa? Cek ketentuannya di sini.

Diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka program Rekrutmen Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.

Proses pendaftaran berlangsung mulai hari initanggal 3 hingga 8 Desember 2024 melalui situs resmi di https://ojkpcs8pct2.shl.co.id.

PCS sendiri adalah inisiatif strategis OJK yang bertujuan mencetak tenaga profesional berkualitas dan calon pemimpin masa depan di sektor keuangan.

Baca Juga: Range Gaji Pegawai OJK untuk Fresh Graduate, PCS, PCT hingga Kontrak Lengkap Info Tunjangan yang Didapat

Program ini terbuka untuk lulusan baru dari berbagai jurusan yang ingin mengasah kemampuan mereka dalam bidang keuangan, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan strategis.

Peserta yang berhasil menyelesaikan program ini akan ditempatkan di berbagai unit kerja strategis di OJK sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Karir di OJK tidak hanya menawarkan gaji dan tunjangan yang kompetitif, tetapi juga peluang untuk berkembang dalam lingkungan kerja yang mendukung.

Lantas berapa besaran gaji bagi pegawai OJK yang proses rekrutmen jalur PCS tersebut?

Baca Juga: Rekrutmen KAI Service Terbaru Dibuka Hari Ini, 12 November 2024: Cek Posisi Lowongan Kerja dan Link Daftar

Gaji pegawai OJK jalur PCS termasuk kompetitif, bersaing dengan standar gaji perusahaan swasta besar di sektor keuangan.

Meskipun angka spesifik untuk PCS belum diumumkan secara resmi, berbagai faktor berikut memengaruhi besaran gaji:

  • Jabatan: Semakin tinggi posisi, semakin besar gaji yang diterima.
  • Pendidikan: Lulusan S2 atau S3 cenderung menerima kompensasi lebih besar dibandingkan S1.
  • Pengalaman Kerja: Pengalaman dalam bidang terkait menjadi nilai tambah.
  • Kinerja Individu: Penilaian kinerja secara berkala memengaruhi kenaikan gaji.
  • Skala Upah Nasional: Gaji disesuaikan dengan regulasi nasional.
  • Kebijakan Internal OJK: Remunerasi dipengaruhi oleh aturan internal terkait.

Baca Juga: Gaji PTPS Pilkada 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Prosedur Pencairan Honor Pengawas TPS

Menurut berbagai sumber yang dihimpun, berikut adalah beberapa kisaran gaji di OJK berdasarkan posisi:

  • Pendidikan Calon Staf (PCS): Rp 8.300.000 per bulan.
  • Assistant Analyst: Rp 6.000.000.
  • Analyst: Rp 16.500.000.
  • Manager: Rp 27.000.000.
  • Fungsional Senior: Rp 40.000.000.
  • Pengawas Bank Junior: Rp 13.000.000.
  • Intern: Rp 1.250.000.

Untuk tingkat awal, seperti PCS, kisaran gaji ini sudah termasuk tunjangan dan berbagai fasilitas tambahan yang mendukung kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas Haji 2025? Pendaftaran PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Dibuka Akhir November Ini Formasinya

Selain gaji pokok, OJK memberikan berbagai tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Berikut adalah beberapa tunjangan yang tersedia:

  • Tunjangan Transportasi: Membantu menutup biaya perjalanan selama bekerja.
  • Tunjangan Makan: Mendukung kebutuhan konsumsi harian.
  • Tunjangan Perumahan: Membantu pembiayaan sewa tempat tinggal.
  • Tunjangan Kesehatan: Asuransi kesehatan untuk pegawai dan keluarga.
  • Tunjangan Hari Raya: Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
  • Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian performa individu.

Demikian penjelasan besaran gaji pegawai OJK dari jalur rekrutmen PCS Angkatan 8 yang dibuka hari ini, 3 Desember 2024 berapa, serta cek ketentuannya di sini.***

 


Tags

Terkini