PPPK Khusus Adalah Apa? Ini Perbedaan dengan PPPK Umum dalam CASN 2024

Tayang: 1 Oktober 2024, 17:06 WIB
Penulis: Muhammad Suria
Editor: Tim Berita DIY
Perbedaan PPPK khusus dengan PPPK umum, syarat pendaftaran PPPK 2024, dan formasi PPPK 2024 yang tersedia.
Perbedaan PPPK khusus dengan PPPK umum, syarat pendaftaran PPPK 2024, dan formasi PPPK 2024 yang tersedia. /Tangkap layar menpan.go.id

BERITA DIY -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

PPPK sendiri dibedakan menjadi dua yakni PPPK Umum dan PPPK Khusus. Lantas, apa perbedaannya?

Pendaftaran PPPK 2024 akhirnya dibuka oleh BKN mulai 1 Oktober 2024. Nantinya pelamar dapat mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id hingga 20 Oktober 2024.

Pada seleksi tahun ini, pelamar dapat memilih PPPK umum atau PPPK khusus. Keduanya tentu memiliki perbedaan. Simak informasinya di sini.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Formasi

Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum

Perbedaan PPPK khusus dan PPPK umum terletak pada kriteria pendaftar. PPPK khusus ditujukan untuk pelamar dengan kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. Sementara PPPK umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Persyaratan PPPK umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi tahun 2024. Sedangkan PPPK khusus memiliki syarat tambahan sesuai formasi yang dipilih.

Berikut syarat PPPK 2024:

1. Calon pelamar PPPK harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, dipersyaratkan pengalaman kerja minimal 2 tahun, sedangkan untuk ahli muda, minimal 3 tahun.

2. Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar;

3. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis, yaitu PNS atau PPPK.

Baca Juga: Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Golongan Pelamar Prioritas dan Ketentuannya

Formasi PPPK 2024

1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN

4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Itulah informasi PPPK khusus dengan PPPK umum, syarat pendaftaran PPPK 2024, dan formasi PPPK 2024 yang tersedia.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub