BERITA DIY - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
PPPK sendiri dibedakan menjadi dua yakni PPPK Umum dan PPPK Khusus. Lantas, apa perbedaannya?
Pendaftaran PPPK 2024 akhirnya dibuka oleh BKN mulai 1 Oktober 2024. Nantinya pelamar dapat mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id hingga 20 Oktober 2024.
Pada seleksi tahun ini, pelamar dapat memilih PPPK umum atau PPPK khusus. Keduanya tentu memiliki perbedaan. Simak informasinya di sini.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Formasi
Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum
Perbedaan PPPK khusus dan PPPK umum terletak pada kriteria pendaftar. PPPK khusus ditujukan untuk pelamar dengan kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. Sementara PPPK umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Persyaratan PPPK umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi tahun 2024. Sedangkan PPPK khusus memiliki syarat tambahan sesuai formasi yang dipilih.
1. Calon pelamar PPPK harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, dipersyaratkan pengalaman kerja minimal 2 tahun, sedangkan untuk ahli muda, minimal 3 tahun.