BERAPA GAJI DPR per Bulan? Ini Rincian Gaji Pokok dan Daftar Tunjangan yang Diterima

Tayang: 1 Oktober 2024, 16:47 WIB
Penulis: Mufit Apriliani
Editor: Tim Berita DIY
ILUSTRASI: Cek berapa gaji DPR RI per bulan lengkap tunjangan yang diterima.
ILUSTRASI: Cek berapa gaji DPR RI per bulan lengkap tunjangan yang diterima. /PIXABAY/IqbalStock

BERITA DIY - Ketahui berapa gaji DPR per bulan lengkap rincian gaji pokok dan daftar tunjangan yang akan diterima.

Banyak yang penasaran berapa gaji seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah sederet anggota dewan resmi dilantik pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.

Tim Berita DIY melansir dari laman resmi dpr.go.id, sebanyak 580 Anggota DPR RI periode 2024 - 2029 telah membacakan sumpah janji.

"Saya bersumpah. Saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK 2024? Ini Tabel Rincian Besaran Gaji P3K dan Tunjangan Terbaru Lengkap Download PDF

Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Setelah menjalankan pelantikan hari ini, sederet anggota dewan tersebut akan melaksanakan tugas dan kewajiban masing - masing.

Kemudian setiap bulannya seluruh jajaran DPR RI akan menerima gaji lengkap dengan tunjangan sesuai jabatan.

Baca Juga: Gaji PPPK 2024, Apa Dapat Pensiun? Ini Cara Daftar PPK 2024 di sscasn.bkn.go.id Dibuka Mulai 1 Oktober 2024

Berapa Gaji DPR RI?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Ketua DPR yaitu Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan Anggota DPR yaitu Rp4.200.000.

Kemudian, selain gaji Anggota DPR RI juga akan mendapatkan tunjangan tetap, yang jika sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, berikut daftar gaji dan tunjangan yang diterima per bulan:

Gaji dan Tunjangan Tetap

GAJI POKOK

- Ketua DPR: Rp5.040.000

- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

- Anggota DPR: Rp4.200.000

TUNJANGAN ISTRI

- Ketua: Rp504.000

- Wakil Ketua: Rp462.000

- Anggota: Rp420.000

TUNJANGAN ANAK (2 Anak)

- Ketua: Rp201.600

- Wakil Ketua: Rp184.800

- Anggota: Rp168.000

UANG SIDANG

- Rp2.000.000

TUNJANGAN JABATAN

- Ketua: Rp18.900.000

- Wakil Ketua: Rp15.600.000

- Anggota: Rp9.700.000

TUNJANGAN BERAS

- Rp30.090

TUNJANGAN PPh Pasal 21

- Rp2.699.813

Penerimaan Lain

TUNJANGAN KEHORMATAN

- Ketua: Rp6.690.000

- Wakil Ketua: Rp6.450.000

- Anggota: Rp5.580.000

TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF

- Ketua: Rp16.468.000

- Wakil Ketua: Rp16.009.000

- Anggota: Rp15.554.000

TUNJANGAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DAN ANGGARAN

- Ketua: Rp5.250.000

- Wakil Ketua: Rp4.500.000

- Anggota: Rp3.750.000

BANTUAN LISTRIK DAN TELEPON

- Rp7.700.000

ASISTEN ANGGOTA

- Rp2.250.006

FASILITAS KREDIT MOBIL

- Rp70.000.000 per anggota per periode

Biaya Perjalanan

UANG HARIAN untuk per hari

- Daerah Tingkat I: Rp500.000

- Daerah Tingkat II: Rp400.000

UANG REPRESENTASI per hari

- Daerah Tingkat I: Rp400.000

- Daerah Tingkat II: Rp300.000

Rumah Jabatan

ANGGARAN PEMERILIHARAAN per tahun

- Rumah Jabatan Anggota Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000

- Rumah Jabatan Anggota Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000

PERLENGKAPAN RUMAH LENGKAP

Pensiunan

- Ketua: Rp3.024.000

- Wakil Ketua: Rp2.772.000

- Anggota: Rp2.520.000

Baca Juga: Segini Gaji Pratama Arhan di Suwon FC Lengkap Jadwal Liga Korea K League 1 Hari Ini 27-29 September 2024

Demikian info gaji DPR RI lengkap rincian gaji dan tunjangan yang diterima dalam kurun waktu per bulan.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub