BERITA DIY - Video kedua siswi dan guru Gorontalo viral di Twitter, video full, Guru dan murid Gorontalo video asli banyak yang cari.
Ternyata ada video baru yang viral yakni video sebelum kejadian yang dilakukan oleh guru berinisial DA dan siswinya, PP, di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo.
Video viral yang kedua tentang kasus guru Gorontalo ini memperlihatkan seorang teman yang meletakan HP di sudut ruangan untuk merekam perlakuan DA.
Hal itu dilakukan karena si teman sudah curiga kepada DA dan PP sehingga meletakan HP untuk merekam di sudut ruangan untuk bukti.
Video tersebut viral setelah video pertama viral di Twitter karena warganet penasaran siapa yang meletakan HP di dalam ruangan tersebut.
Kasus yang terungkap pada 23 September 2024 lalu ini terungkap usai paman dari PP melaporkan ke Polres Gorontalo.
Kini DA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditemui fakta ternyata hubungan antara guru dan siswi di Gorontalo ini sudah berlangsung sejak wal tahun 2022.
Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling di Gorontalo, Minggu mengatakan guru pelaku kekerasan seksual kepada siswanya dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 mulai dari Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 82, dan Pasal 83.
Pada Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Sementara pada Pasal 81 ayat 3 dalam hal tindak pidana itu dilakukan orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yaitu 15 tahun paling lama. Dapat juga dijerat dengan Pasal 82 karena membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," katanya dikutip dari ANTARANEWS 1 Oktober 2024.
Baca Juga: Video Guru dan Murid Gorontalo Viral di X Twitter, Ini Fakta Kasus yang Sedang Jadi Perbincangan
Hijrah juga mengungkapkan bahwa ada potensi pidana lain yang bisa menjerat pelaku, yakni Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4 ayat 2 huruf c, dimana tindak kekerasan seksual juga meliputi persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.
"Jeratan hukum lainnya yang dapat digunakan adalah Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru yaitu Nomor 1 Tahun 2023. Bahkan juga ada Undang-undang guru dan dosen karena pelaku adalah seorang guru," katanya.
Demikianlah informasi video kedua siswi dan guru Gorontalo viral di Twitter, video full, Guru dan murid Gorontalo video asli yang banyak dicari warganet.***