Doktor Honoris Causa Adalah Apa, Siapa Penerima Gelar Doktor Honoris Causa di Indonesia?

Tayang: 1 Oktober 2024, 14:10 WIB
Penulis: Rafif Al Khusni
Editor: Sani Charonni
Doktor Honoris Causa adalah apa serta siapa penerima gelar ini di Indonesia.
Doktor Honoris Causa adalah apa serta siapa penerima gelar ini di Indonesia. /Instagram.com/@raffinagita1717/

BERITA DIY - Berikut informasi mengenai Doktor Honoris Causa adalah apa serta siapa penerima gelar ini di Indonesia? Ini kampus pemberi gelar kehormatan.

Doktor Honoris Causa adalah gelar Doktor Kehormatan yang diberikan kepada individu yang berjasa atau berkarya luar biasa sesuai aturan yang berlaku.

Di Indonesia, pemberian gelar ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Permenristekdikti.

Menurut PP Nomor 43 Tahun 1980, gelar ini diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang berjasa bagi ilmu pengetahuan dan kemanusiaan.

Baca Juga: Cara Penulisan Gelar Akademik yang Benar Untuk Diploma, Sarjana, Magister, Doktor

Penerima Doktor Honoris Causa berhak mencantumkan gelar Dr. (H.C.) di depan namanya sebagai pengakuan kehormatan.

Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 mengatur gelar ini hanya dapat diberikan oleh perguruan tinggi dengan program Doktor terakreditasi A.

Gelar ini diberikan kepada individu yang berjasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan, teknologi, atau bidang kemanusiaan.

Doctor Honoris Causa menjadi bentuk penghargaan tertinggi bagi jasa yang berdampak besar pada masyarakat dan dunia.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023: Ini Syarat dan Jadwal Seleksi Magister Doktor di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Siapa Penerima Gelar Doktor Honoris Causa di Indonesia?

Akhir-akhir ini nama artis Raffi Ahmad menjadi buah bibir para netizen Indonesia, sebab artis tersebut baru saja mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa.

Artis Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) asal Thailand.

Gelar tersebut diberikan kepada Raffi Ahmad oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden UIPM Thailand.

Dilansir dari laman West Virginia University, honoris causa diberikan kepada penerima tanpa orang itu perlu bersekolah dan lulus dari instansi yang mengeluarkan gelar tersebut.

Baca Juga: Puji Habis Gelar Doktor Habib Rizieq dan Ustadz Abdul Somad, Musni Umar: Tak Hanya Jago di Mimbar

Meski begitu, penerimanya tidak memiliki hak istimewa yang sama dengan orang yang mendapat gelar kehormatan karena pendidikannya.

Itulah informasi mengenai Doktor Honoris Causa adalah apa serta siapa penerima gelar ini di Indonesia serta kampus pemberi gelar kehormatan.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub