BERITA DIY - Berikut informasi mengenai Doktor Honoris Causa adalah apa serta siapa penerima gelar ini di Indonesia? Ini kampus pemberi gelar kehormatan.
Doktor Honoris Causa adalah gelar Doktor Kehormatan yang diberikan kepada individu yang berjasa atau berkarya luar biasa sesuai aturan yang berlaku.
Di Indonesia, pemberian gelar ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Permenristekdikti.
Menurut PP Nomor 43 Tahun 1980, gelar ini diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang berjasa bagi ilmu pengetahuan dan kemanusiaan.
Baca Juga: Cara Penulisan Gelar Akademik yang Benar Untuk Diploma, Sarjana, Magister, Doktor
Penerima Doktor Honoris Causa berhak mencantumkan gelar Dr. (H.C.) di depan namanya sebagai pengakuan kehormatan.
Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 mengatur gelar ini hanya dapat diberikan oleh perguruan tinggi dengan program Doktor terakreditasi A.
Gelar ini diberikan kepada individu yang berjasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan, teknologi, atau bidang kemanusiaan.
Doctor Honoris Causa menjadi bentuk penghargaan tertinggi bagi jasa yang berdampak besar pada masyarakat dan dunia.