BERITA DIY - Berikut ini merupakan informasi mengenai penerapan dari ganjil genap pada Jakarta hari ini, apakah sudah berlaku atau belum.
Dilansir dari media sosial Twitter TMC Polda Metro Jaya, peraturan mengenai penerapan ganjil genap pada hari ini, 15 April 2024 masih belum diberlakukan.
Ganjil genap Jakarta diketahui baru akan mulai diberlakukan lagi pada hari Selasa, 16 April 2024 atau besok.
Peraturan ganjil genap di Jakarta tersebut sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Selain itu, TMC Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa peraturan itu menyebutkan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Puncak dari arus balik Lebaran diprediksi akan terjadi pada hari ini. Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena hari ini merupakan terakhir dari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Besok, masyarakat kota DKI Jakarta sudah mulai beraktivitas kembali seperti biasa.
Oleh sebab itu, pada hari esok jangan lupa untuk cek nomor kendaraan serta tanggal sebelum Anda berkendara dengan mobil.
Baca Juga: Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Pada Arus Balik Lebaran 2024
Penerapan aturan dari ganjil genap ini dibagi menjadi dua sesi. Pembagian tersebut yaitu pada pagi dan sore hingga malam hari.
Pada sesi pagi hari dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jika melanggar akan mendapatkan sanksi tilang. Sanksi tilang tersebut juga telah diterapkan pada seluruh titik ganjil genap yang berlaku di Ibu Kota Jakarta yang terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 yang lalu.
Kebijakan mengenai pembatasan kendaraan bertujuan untuk mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di wilayah DKI Jakarta.
Demikian informasi mengenai penerapan dari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta pada hari ini, 15 April 2024 apakah sudah berlaku atau belum. ***(Sasikirana Shafa Fathira).