BERITA DIY - Simak informasi jangan salah kira jika utang pinjol ilegal tak perlu dibayar jika lapor, ternyata begini biar utang auto lunas.
Masih banyak masyarakat salah kaprah mengira bahwa utang pinjol ilegal tak perlu dibayar jika lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Untuk diketahui pinjol ilegal adalah aplikasi atau platform pinjaman online yang tidak terdaftar serta diawasi oleh OJK.
OJK telah merilis sejumlah ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat, di antaranya:
1. Tidak terdaftar di OJK
2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pengajuan pinjaman mudah
4. Bunga tidak transparan dan bisa dibebankan harian
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel