Jangan Salah Kira Jika Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar Jika Lapor, Ternyata Begini Biar Utang Auto Lunas

Tayang: 17 April 2023, 12:48 WIB
Editor: Tim Berita DIY
Ilustrasi - Jangan salah kira jika utang pinjol ilegal tak perlu dibayar jika lapor, ternyata begini biar utang auto lunas.
Ilustrasi - Jangan salah kira jika utang pinjol ilegal tak perlu dibayar jika lapor, ternyata begini biar utang auto lunas. /Freepik/ Sewu Pari Studio

BERITA DIY - Simak informasi jangan salah kira jika utang pinjol ilegal tak perlu dibayar jika lapor, ternyata begini biar utang auto lunas.

Masih banyak masyarakat salah kaprah mengira bahwa utang pinjol ilegal tak perlu dibayar jika lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Untuk diketahui pinjol ilegal adalah aplikasi atau platform pinjaman online yang tidak terdaftar serta diawasi oleh OJK.

OJK telah merilis sejumlah ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat, di antaranya:

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan 2023 Usai Galbay Tak Datang ke Rumah, Cek Pinjol Masuk BI Checking

1. Tidak terdaftar di OJK

2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Pengajuan pinjaman mudah

4. Bunga tidak transparan dan bisa dibebankan harian

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub