- PIP bagi siswa SD: Rp 450 ribu.
- PIP bagi siswa SMP: Rp 750 ribu.
- PIP bagi siswa SMA dan SMK: Rp 1 juta.
Untuk menjadi penerima PIP, siswa SD, SMP hingga SMA harus memiliki KIP dan memenuhi beberapa syarat, di antaranya yaitu:
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).