Dikutip dari jatim.nu.or.id, imam Al-Ghazali mengemukakan pendapat tentang adab memotong kuku terkait hadis di atas seperti berikut ini.
Memotong kuku dalam Islam hendaknya dimulai dari jari telunjuk kanan kemudian diikuti jari tengah, lalu jari kelingking, seterusnya dan berakhir di ibu jari kanan.
Sedangkan imam An-Nawawi mengungkapkan hal serupa untuk jari kanan dan menambahkan untuk tangan kiri memotong kuku dimulai dari jari kelingking kemudian jari manis, jari tengah, jari telunjuk, dan diakhiri dengan ibu jari.
Setelah memotong kuku baik itu jari tangan maupun kaki dalam Islam disunahkan untuk mencuci ujung-ujung jari upaya bersih.
Dalam Islam juga ada waktu tertentu yang dilarang untuk memotong kuku dan hal itu dijelaskan dalam salah satu hadis Nabi Muhammad saw.
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).