Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik? Ini Penghitungan Jumlah THR yang Diterima

- 1 April 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi THR - Kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta dan buruh pabrik? Cek cara penghitungan jumlah THR yang diterima.
Ilustrasi THR - Kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta dan buruh pabrik? Cek cara penghitungan jumlah THR yang diterima. /PEXELS/Ahsanjaya

Adapun untuk besaran THR 2023, perusahaan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

 

Sementara untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Baca Juga: Isi Petisi THR ASN Lebaran 2023 Komponen Tunjangan Kinerja, Nominal Gaji 13 PNS dan Jadwal Pencairan TPG

Sanksi bagi Perusahaan

 

Menaker juga menambahkan akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x