Dalam konferensi pers terkait THR Keagamaan 2023 beberapa waktu lalu, Menaker menyatakan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tanpa dicicil.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Kamis, 30 Maret 2023.
Penerima THR 2023
Baca Juga: Link PDF SKB 3 Menteri Libur Cuti Bersama Lebaran 2023 Terbaru Revisi dan SE THR
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Besaran THR 2023