Hukum Menggosok Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan Hilangkan Bau Mulut, Batalkan Puasa?

- 31 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi. Berikut hukum menggosok gigi di siang hari saat puasa, apakah makruh atau puasa menjadi batal?
Ilustrasi. Berikut hukum menggosok gigi di siang hari saat puasa, apakah makruh atau puasa menjadi batal? /UNSPLASH/National Cancer Institute

Hal ini tertulis dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:



 

"Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam).

Baca Juga: Hukum Onani Saat Puasa dalam Ajaran Islam Adalah Apa? Ini 8 Perkara yang Membuat Puasa Batal

Dikutip oleh BERITA DIY dari NU Jatim, efek sampi dalam perintah syara’ memang terdapat konsekuensi toleransi.

Hal ini terlihat dari perintah orang berwudhu yang disunahkan untuk berkumur sebanyak tiga kali, yang tentu saja memiliki efek samping berupa air kumur tertelan secara tidak sengaja.

Lalu, khusus untuk hukum menggosok gigi saat siang hari, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa:

   لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره 

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x