Dengan demikian, apabila seorang Muslim sedang bertamu ke rumah seseorang dan hendak melakukan sholat berjamaah, sebaiknya tuan rumah yang menjadi imam.
- Wali atau Penguasa
Jika dalam suatu masjid atau musholla terdapat wali atau penguasa yang layak menjadi imam, maka penguasa tersebut lebih berhak menjadi imam atau yang mewakilinya.
Meski begitu, penguasa tersebut dibolehkan untuk menunjuk orang lain sebagai imam atas izinnya atau disebut dengan imam rawatib.
- Tingkat Kealiman
Imam sholat jamaah hendaknya merupakan orang yang benar-benar fasih dalam membawakan bacaan Al Quran dan termasuk dalam golongan alim.
Karena hal tersebut, hendaknya orang dengan pengetahuan agama yang luas dan alim lebih berhak untuk menjadi imam sholat jamaah.
Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Abi Mas’ud Al Badri R.A. yang berbunyi: