Dijelaskan bahwa air mutlak memiliki pengertian sebagai air suci dan tidak tercampur apapun di dalamnya, sehingga air tersebut dapat digunakan untuk mensucikan diri.
Beberapa jenis air yang termasuk air mutlak yakni air hujan, air laut, air dari mata air, salju atau es dan embun. Jadi air yang telah disebutkan ini dapat digunakan untuk berwudhu.
Lalu air mutanajis adalah air mutlak yang kemudian tercampur atau terkontaminasi oleh najis. Jenis air ini terbagi menjadi dua kelompok, pertama, air yang sedikit sebab jumlahnya kurang dari dua kulah.
Jenis kedua yakni air yang mengalami perubahan sifat, baik warna, bau atau rasanya. Dua kulah air setara dengan 192,857 kg atau bak mandi yang memiliki ukuran panjang, lebar, dan tinggi masing-masing 1 hasta.
Nabi Muhammad SAW bersabda: "air itu tidak dinajisi sesuatu kecuali apabila berubah rasa, warna atau baunya," (Hadist Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi).
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Apabila air cukup dua kulah maka tidaklah dinajisi oleh sesuatupun," (Hadist Riwayat lain).
Baca Juga: Hukum Tidak Sengaja Menelan Air Wudhu Saat Puasa Ramadhan 2023, Apakah Puasa Batal?