Adapun secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa atau film dewasa tidak membatalkan puasanya. orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Jika Belum Mandi Wajib? Ini Penjelasannya
Sedangkan pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah SWT.
Namun, menonton film dewasa juga bisa mengarah ke perbuatan yang membatalkan puasa, yakni jika diikuti dengan persentuhan kulit yang mengeluarkan sperma (seperti masturbasi).
Penjelasan tersebut dilandaskan pada keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, yang terjemahannya sebagai berikut:
“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal."
"Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”
Baca Juga: Hukum Potong Rambut Saat Puasa di Bulan Ramadhan Maupun Sunnah, Batalkan Puasa atau Tidak?