3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).
"Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.
Sri Mulyani berharap pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
Demikian daftar penerima THR dan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan lengkap dengan penjelasan komponen yang bakal didapatkan.***