Lalu siapa saja penerima THR dan gaji ke-13? Berikut daftar penerima THR dan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan pada 2023:
1. Instansi pusat: PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Total sekitar 1,8 juta orang.
2. Instansi daerah: PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Total sekitar 3,7 juta orang. Jumlah ini termasuk 1,1 guru ASN penerima TPG dan tamsil.
Adapun komponen yang bakal didapat dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2023 yaitu:
1. Gaji pokok.
2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.