- Skor (KOL) 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor (KOL) 3: Kredit Tidak Lancar, artinya nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di AdaKami Pinjol Resmi OJK, Ini Tabel Pinjaman Rp 10 Juta Cicilan Ringan
- Skor (KOL) 4: Kredit Diragukan, artinya nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 121- 180 hari.
- Skor (KOL) 5: Kredit Macet, artinya nasabah tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Demikian informasi daftar pinjol dan Paylater yang masuk BI Checking, sekali gagal bayar pinjaman online bikin skor hancur.***