THR 2023 Kapan Cair? Ini Aturan Terbaru Tanggal Berapa Maksimal Diterima dan Nominal THR Karyawan Swasta

- 28 Maret 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kapan cair, berikut aturan terbaru tanggal berapa maksimal dan besaran nominal THR bagi karyawan swasta.
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kapan cair, berikut aturan terbaru tanggal berapa maksimal dan besaran nominal THR bagi karyawan swasta. /PIXABAY/iqbalnuril

Kedua, besarnya nominal THR 2023 bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan terus-menerus atau 1 tahun maka berhak mendapatkan THR yang besarannya seperti gaji pada 1 bulan.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR dengan perhitungan proporsional.

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Lebaran 2023 Link PDF Revisi Terbaru SKB 3 Menteri

Perhitungan proporsional yang dimaksud yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikali gaji dalam 1 bulan.

Ketiga, THR 2023 bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas maka berlaku perhitungan rata-rata upah dalam 1 bulan maksimal 12 bulan sebelum lebaran.

Keempat, bagi pekerja dengan upah berdasarkan hasil satuan maka berlaku perhitungan rata-rata upah dalam 1 bulan maksimal 12 bulan sebelum lebaran.

Kelima, jika perusahaan telah mengatur besaran nominal THR pada perjanjian kerja dengan nilai lebih dari perhitungan yang berlaku maka besarnya nominal THR 2023 sesuai dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Revisi Libur Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Mulai 19 April, Ini SKB 3 Menteri Terbaru

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x