Kedua, besarnya nominal THR 2023 bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan terus-menerus atau 1 tahun maka berhak mendapatkan THR yang besarannya seperti gaji pada 1 bulan.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR dengan perhitungan proporsional.
Baca Juga: Libur Cuti Bersama Lebaran 2023 Link PDF Revisi Terbaru SKB 3 Menteri
Perhitungan proporsional yang dimaksud yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikali gaji dalam 1 bulan.
Ketiga, THR 2023 bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas maka berlaku perhitungan rata-rata upah dalam 1 bulan maksimal 12 bulan sebelum lebaran.
Keempat, bagi pekerja dengan upah berdasarkan hasil satuan maka berlaku perhitungan rata-rata upah dalam 1 bulan maksimal 12 bulan sebelum lebaran.
Kelima, jika perusahaan telah mengatur besaran nominal THR pada perjanjian kerja dengan nilai lebih dari perhitungan yang berlaku maka besarnya nominal THR 2023 sesuai dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Revisi Libur Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Mulai 19 April, Ini SKB 3 Menteri Terbaru