Kabar Baik! Pencairan THR PNS Sudah Dipastikan Menpan RB, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke 13

- 28 Maret 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi. Info tanggal pencairan THR PNS 2023 sudah dipastikan Menpan RB melalui bocoran dari surat edaran lengkap besaran THR PNS 2023 dan gaji ke 13 ada kenaikan 10 persen?.
Ilustrasi. Info tanggal pencairan THR PNS 2023 sudah dipastikan Menpan RB melalui bocoran dari surat edaran lengkap besaran THR PNS 2023 dan gaji ke 13 ada kenaikan 10 persen?. /Pixabay/Robert Lens

Sebagai gambaran, berikut gaji pokok ASN merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Golongan Pensiunan Ini Dapat THR dan Gaji ke-13, Cek Nominal dan Jadwal pencairan di SINI

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

 

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x