Namun agar bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 50, pekerja harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Orang yang Bisa Lolos Dapat Rp 4,2 Juta
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
6. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.