Nah, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, jadwal pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Oleh karena itu, pemerintah kemungkinan akan mencairkan THR PNS 2023 paling cepat pada 12 April 2023.
Baca Juga: Alhamdulillah, THR PNS 2023 Cair April Tanggal Ini, Segini Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
Adapun tunjangan Idul Fitri ini akan diberikan pemerintah kepada PNS, PPPK, anggota TNI maupun Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Komponen THR PNS 2023 ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Besaran gaji pokok PNS rinciannya sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000