“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, jilid, 1, hal. 39)
Seseorang yang berwudhu dalam keadaan puasa diperbolehkan, hanya saja perlu kehati-hatian agar saat berkumur-kumur atau saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung) tidak bisa masuk ke tenggorokan.
Baca Juga: Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari? Ini Hukum dan Penjelasannya
Air yang masuk ke tenggorokan akhirnya masuk ke perut. Sehingga jika itu yang terjadi maka puasa yang sedang dilaksanakan akan batal.
Hukum Berkumur Saat Puasa Ramadhan 2023
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
Makruh adalah status hukum terhadap suatu aktivitas yang sebaiknya tidak dapat dilakukan namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.
Demikian informasi dan penjelasan berkumur saat wudhu bisa membatalkan puasa bulan Ramadhan 2023 atau tidak lengkap hukumnya.***