Tak Perlu Ganti Nomor HP dan Pindah Rumah, Ini Solusi OJK Jika Galbay Pinjol! Dijamin Bersih Pakai Cara Ini

- 26 Maret 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi - Informasi tak perlu ganti nomor HP dan pindah rumah, ini solusi OJK jika galbay pinjol, dijamin bersih pakai cara mudah ini.
Ilustrasi - Informasi tak perlu ganti nomor HP dan pindah rumah, ini solusi OJK jika galbay pinjol, dijamin bersih pakai cara mudah ini. /Unsplash/Towfiqu Barbhuiya

Baca Juga: Apa Saja Pinjol yang Tak Punya DC Lapangan Datang ke Rumah Gagal Bayar Pinjaman Online Bisa Diteror Sebar Data

3. Melapor ke instansi terkait

Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

 

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Baca Juga: Apa Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal Utang Menumpuk Ini DC Pinjaman Online yang Datang ke Rumah

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x