Adapun, hukum batal puasa saat bulan suci karena muntah disengaja yaitu mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.
“Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha. Dan barang siapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Demikian penjelasan apakah muntah membatalkan puasa Ramadhan dan kriteria muntah yang bikin puasa batal.***