Bagi perempuan, hal lain yang bisa membatalkan puasa Ramadhan, yaitu keluar darah haid maupun nifas.
Namun, apakah muntah membatalkan puasa Ramadhan? Seperti apa kriteria muntah yang bikin puasa batal?
Baca Juga: Hukum Tidak Sengaja Menelan Air Wudhu Saat Puasa Ramadhan 2023, Apakah Puasa Batal?
Menurut hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, muntah karena bukan disengaja tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Oleh karena itu, seseorang yang muntah karena tidak disengaja bisa kembali melanjutkan puasa hingga waktu buka apabila masih mampu.
Adapun kriteria muntah yang membatalkan puasa Ramadhan yaitu muntah yang terjadi karena tindakan yang disengaja.
Tindakan sengaja yang membuat muntah misalnya memasukkan jari-jari ke area dalam mulut hingga keluar muntahan.