Hal itulah yang membuat banyak yang bertanya mengenai hukum sikat gigi saat puasa di siang hari.
Hukum dan penjelasan sikat gigi saat puasa di siang hari
Umat muslim tetap dianjurkan untuk sikat gigi meski sedang berpuasa. Hal itu pun dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang bersiwak (sikat gigi pada jaman dulu sebelum ada pasta gigi) saat sedang puasa.
Berikut hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiallahu ‘anhu:
وَيُذْكَرُ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِي أَوْ أَعُدّ
Artinya: Aku melihat Nabi SAW bersiwak, dan beliau sedang puasa, dan tidak terhitung jumlahnya (HR. Al-Bukhari, Bab Siwak Ar Rathbi wal Yaabis Lish Shaa-im).