2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
3. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik.
4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, menetapkan jadwal pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Jika merujuk aturan tersebut, pemerintah akan mencairkan THR PNS 2023 paling cepat pada 12 April 2023. Sebab Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023.
Sebagai informasi tambahan, komponen THR PNS jika sama seperti sebelumnya akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Adapun jenis tunjangan melekat dalam hitungan THR PNS dan besarannya bisa cek di bawah ini: