Kemudian Menhub bersama dengan Kapolri mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama menjadi mulai tanggal 19-25 April 2023.
Usulan ini disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan manajemen arus mudik Lebaran 2023.
Baca Juga: Sudah Punya Niat Membatalkan Puasa tapi Tidak Jadi, Apakah Bikin Puasa Ramadhan Batal?
Namun usulan Menhub tersebut belum tertuang dalam SKB 3 Menteri terbaru atau dengan kata lain hingga saat ini SKB 3 Menteri yang masih berlaku adalah SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 22 Oktober 2022.
Meskipun demikian, tentunya jika nantinya telah dilakukan proses diskusi dan pada akhirnya SKB 3 Menteri tersebut diubah, pemerintah akan mengumumkannya.
Berikut link untuk cek SKB 3 Menteri mengenai cuti bersama idul fitri 2023, selengkapnya.