Keputusan perubahan jadwal cuti bersama hari raya idul fitri 2023 ini dputuskan dalam rapat terbatas persiapan arus mudik bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat, 24 Maret 2023 di Istana Kepresidenan.
"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de factor terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," ujar Menhub Budi Karya Sumadi dikutip dari Antaranews.
Kementerian yang dimaksud oleh Menhub sendiri adalah Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yag telah mengeluarkan SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Tabel Pinjaman Online BRI 2023 Non KUR Pinjam Uang 10 Juta Cicilan Ringan 800 Ribuan
Sebelumnya, Menag, Menaker dan Menpanrb telah memutuskan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2023 termasuk cuti bersama idul fitri 2023 dalam SKB 3 Menteri yang ditanda tangani pada 11 Oktober 2022.
Dalam lampiran SKB 3 Menteri tersebut tertuang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah adalah tanggal 22-23 April 2023. Sementara jadwal cuti bersama idul fitri 2023 adalah tangggal 21, 24,25 dan 26 April 2023.