Dalam pasal 131A ayat 4 dijelaskan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan beberapa pertimbangan seperti ijazah pendidikan terakhir, masa kerja, gaji, serta tunjangan yang diperoleh.
Dari MenPAN RB ada 6 prioritas bidang tenaga honorer yang masuk program pengangkatan honorer 2023 tanpa tes, antara lain:
Baca Juga: Bersiap! Jokowi Akan Umumkan THR PNS 2023, Berapa Besarannya?
1. Tenaga honorer pada bidang pendidikan
2. Tenaga honorer pada bidang kesehatan
3. Tenaga honorer pada bidang penelitian
4. Tenaga honorer pada bidang pertanian