Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri saat Puasa di Bulan Ramadhan

- 24 Maret 2023, 15:55 WIB
Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan.
Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan. /Pixabay/PhotoMIX-Company

Tentu, ejakulasi dengan orgasme (penuh syahwat) lebih-lebih lagi membatalkan puasanya. (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah: 1404-1427 H], juz IV, halaman 100).

Mereka yang membatalkan puasanya dengan onani wajib mengqadha puasanya pada bulan lain. Mereka juga tidak berkewajiban membayar kaffarah atas pembatalan puasa tersebut. Wallahu a’lam.

Demikian informasi hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan tersedia di sini.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x