Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri saat Puasa di Bulan Ramadhan

- 24 Maret 2023, 15:55 WIB
Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan.
Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan. /Pixabay/PhotoMIX-Company

Jika seseorang sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa, maka puasanya dianggap batal dan ia harus mengulanginya.

Mengenai cara mengeluarkan air mani, Islam juga telah memberikan aturan yang jelas. Islam mengajarkan bahwa hubungan seksual hanya diperbolehkan antara suami dan istri yang sah.

Baca Juga: Hukum Onani Saat Puasa dalam Ajaran Islam Adalah Apa? Ini 8 Perkara yang Membuat Puasa Batal

Selain itu, masturbasi atau mengeluarkan air mani secara mandiri dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan.

Dilansir dari Jatim NU Online, berikut hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan.

Menurut kitab Al-Majmu'

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Artinya: Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286).

Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Keterangan ini dapat ditemukan pada kitab Al-Majmu’ berikut ini:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x