Daftar pinjol legal OJK terbaru 2023 di atas hanya untuk calon nasabah yang memiliki penghasilan tetap dan tidak meminjam lebih dari satu hingga dua pinjol, karena bisa merusak BI checking di SLIK OJK.
Bagi Anda yang sudah menggunakan pinjol dan tidak ingin BI Checking ternodai atau diteror DC untuh tagih utang ke rumah usai galbay, sebaiknya lakukan hal ini agar risiko tidak terjadi.
1. Bayar utang sesuai tenggat waktu
Membayar utang pinjol merupakan kewajiban nasabah, karena yang namanya utang harus dibayarkan. Oleh karena itu, jika tidak ingin BI Checking ternodai gara-gara galbay, Anda harus mengingat tenggat pembayaran utang.
Kalau tidak membayar maka DC dari pinjol tersebut akan teror kontak Anda dan datang ke rumah untuk menagih utang. Parahnya lagi nama BI Checking di SLIK OJK akan rusak.
2. Tidak meminjam uang dalam jumlah yang banyak
Jika Anda memang harus menggunakan aplikasi pinjol, maka yang harus diwaspadai adalah tidak meminjam terlalu banyak, karena di beberapa pinjol meminjam jumlah uang yang banyak maka bunga juga semakin tinggi.