Bersiap! Jokowi Akan Umumkan THR PNS 2023, Berapa Besarannya?

- 23 Maret 2023, 20:05 WIB
Sebagai bocoran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan mengenai THR PNS dalam beberapa minggu ke depan.
Sebagai bocoran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan mengenai THR PNS dalam beberapa minggu ke depan. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Menkeu Sri Mulyani memastikan THR PNS 2023 cair penuh pada tiap-tiap aparatus sipil negara (ASN) dari PNS, PPPK, Polri TNI dan pensiunan.

Sebelumnya, DPR menyetujui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp 3.061,2 triliun.

 

Di dalam komponen belanja negara tersebut, disepakati belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk 2023, naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran 2022 yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Baca Juga: Full Senyum THR PNS 2023 Cair Tanggal Segini dari Kemenkeu, Tunjangan Hari Raya Naik Nggak?

Oleh karena itu, ada prediksi jika THR PNS 2023 akan alami kenaikan 3,3 persen per tunjangan Hari Raya yang didapatkan masing-masing ASN.

Lalu, berapa besaran THR PNS 2023?

Berikut prediksi besaran THR PNS 2023 jika naik 3,3 persen berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

1. Besaran THR PNS 2023

Dengan besaran gaji PNS golongan I adalah Rp 1.560.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.612.306.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x