Artinya: Keterangan ini mengisyaratkan bantahan atas pihak yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa, yakni bersiwak dengan kayu basah, seperti kalangan Malikiyah dan Asy Sya’bi, dan telah dikemukakan sebelumnya tentang qiyasnya Ibnu Sirin, bahwa bersiwak dengan yang basah itu sama halnya seperti air yang dengannya kita berkumur-kumur (yakni boleh) (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/158).
Dalam hadis tersebut disebutkan siwak atau sikat gigi diperbolehkan saat sedang berpuasa. Di mana sikat gigi dilakukan tanpa menggunakan pasta gigi.
Melansir dari YouTube @Al-BahjahTV, Ustad Buya Yahya menjelaskan mengenai apakah sikat gigi membatalkan puasa?
Dalam video tersebut, Ustad Buya Yahya mengatakan bahwa sikat gigi boleh dilakukan saat puasa namun jangan ditelan.
“Sikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan sikat giginya tidak ditelan,” tegas Buya Yahya yang dikutip dari @Al-Bahjah TV pada tanggal 23 Maret 2023.
Lalu Ustad Buya Yahya juga mengatakan bahwa sikat gigi menggunakan pasta gigi hukumnya makruh dan jika tertelan akan membatalkan puasa.
Sehingga umat muslim diperbolehkan bersikat gigi tanpa pasta gigi. Di mana hukum sikat gigi saat berpuasa yaitu Mubah, boleh dilakukan atau ditinggalkan.