Segera Dibuka! Ini Perbedaan ASN, PNS, CPNS, PPPK, dan Honorer Beserta Besaran Gaji dan Jenjang Kariernya

- 20 Maret 2023, 20:05 WIB
Segera dibuka, simak perbedaan ASN, PNS, CPNS, PPPK, dan honorer beserta gaji dan jenjang kariernya di ulasan ini.
Segera dibuka, simak perbedaan ASN, PNS, CPNS, PPPK, dan honorer beserta gaji dan jenjang kariernya di ulasan ini. /Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Dapat Golden Tiket Prioritas PPPK 2023 Tanpa Tes, Simak Penjelasannya

Adapun jenjang karier PNS tertinggi yaitu ketika mencapai Golongan IV (Pembina). Untuk mencapai ini tak hanya masa bakti, tapi tingkat pendidikan dan prestasi diperhitungkan.

Adapun honorer merupakan jenis pegawai di instansi pemerintah yang paling tidak pasti, termasuk gaji dan jenjang kariernya. Sebab semua tergantung pada instansi yang merekrut.

Soal jejang karier, PPPK juga tidak memiliki jejang karier karena bekerja berdasarkan  perjanjian kerja. PPPK pun tidak mendapat pensiunan seperti PNS.

Namun untuk gaji, pemerintah mengatur gaji PPPK sama seperti PNS. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK:

Gaji PNS

Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x