Segera Dibuka! Ini Perbedaan ASN, PNS, CPNS, PPPK, dan Honorer Beserta Besaran Gaji dan Jenjang Kariernya

- 20 Maret 2023, 20:05 WIB
Segera dibuka, simak perbedaan ASN, PNS, CPNS, PPPK, dan honorer beserta gaji dan jenjang kariernya di ulasan ini.
Segera dibuka, simak perbedaan ASN, PNS, CPNS, PPPK, dan honorer beserta gaji dan jenjang kariernya di ulasan ini. /Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id

Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memnuat penjelasan perbedaan antara ASN, PNS hingga PPPK.

ASN merupakan pegawai instansi pemerintahan yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Berdasarkan Pasal 1 UU No.5 Tahun 2014, PNS adalah pegawai instansi pemerintahan yang memiliki status sebagai pegawai tetap. Adapun untuk CPNS adalah calon PNS yang masih belum resmi diangkat.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang Siap Cair di Tanggal Ini, Komponen Dibayar Penuh Dijamin Lebih Gede

Sementara itu, PPPK adalah pegawai instansi pemerintahan dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Sedangkan honorer merupakan tenaga kerja di instansi pemerintah yang statusnya tidak tetap, gajinya tidak diatur dan tak dapat tunjangan.

Besaran gaji dan jenjang karier

PNS memiliki jejang karier yang ditandai dengan golongan. Golongan I (Juru) merupakan golongan yang terendah, yang diisi lulusan SD sampai SMP.

Golongan II (Pengatur) berasal dari lulusan SMA hingga D3. Sedangkan Golongan III (Penata) merupakan lulusan S1, S2 hingga S3. 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x