c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN RB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga: Info 7 Jurusan Kuliah Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2023 Rujukan Kementerian PANRB
Cek syarat daftar CPNS dan PPPK 2023
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
Baca Juga: Bukan Sarjana Mau Daftar CPNS 2023? Intip 5 Formasi CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA